UJIAN SERTIFIKASI KOMPETENSI (USK)

 

Bagi pelajar SMK istilah USK sudah tidak asing lagi. Khususnya bagi kelas XII. USK sudah menjadi program disetiap sekolah kejuruan untuk menguji peserta didiknya yang akan  menyeleaikan progran belajarnya di SMK. Peserta didik akan diuji kompetensi keahliannya sesuai dengan bidang keahliannya .begitu juga di SMKN 2 Bawang pada tahun pelajaran 2020/2021 akan mengadakan Uji sertifikasi  Kompetensi bagi 512 peserta didik, yang terdiri dari 5 kompetensi keahlian , yaitu kompetensi keahlian TBSM ada 104 peserta didik, kompetensi keahlian TAV ada 104 peserta didik , kompetensi keahlian TKJ ada 101 peserta didik, dan kompetensi keahlian TEI ada 103 peserta didik serta kompetensi keahlian TITL ada 100 peserta didik. 

Kenapa harus USK? jawabannya adalah dengan USK pesewrta didik sudah teruji keahliannya yang akan di buktikan dengan sertifikat yang menyatakan KOMPETEN dengan bidang keahlian dari peserta didik, Apa manfaat setelah di nyatakan kompeten dan mendapatkan sertifikat? Manfaatnya adalah setelah peserta didik di nyatakan kompeten dan mendapatkan sertifikatnya maka sertifikat tersebut bisa dijadikan refensi ketika mencari pekerjaan di perusahaaan. setidaknya perusahaan sudah bisa menilai kompetensi dari calon pekerjanya. pelaksanaan USK di SMKN 2 bawang di laksanakan oleh pihak  external .yaitu lembaga sertifikasi profesi (LSP) P1. teknis pelaksanaan USK oleh LSP P1 diawali dengan adanya surat permohonan  dari setiap ketua kompetensi keahlian yang pastinya  diketahui oleh Kepala sekolah . Pihak LSP P1 kemudian akan melakukan verifikasi alat dan bahan yang ada di Tempat UJI Kompetensi sudah dimiliki oleh sekolah,untuk memastikan seluruh alat dan bahan sudah tesedia sesuai dengan skema yang akan diujikan. jika hasil verifikasi diyatakan siap untuk Tempat uji kompetensi maka LSP akan menyiapkan berkas pendaftaran bagi pesrta didik yang akan menjadi calon asesi.

Gambar . pendaftaran asesi
proses pendaftaran calon asesi di laksanakan di LSP p1. setelah berkas calon asesi  diisi dan di verifikasi ( asesment mandiri )oleh seorang asesor maka calon asesi akan di nyatakan dapat atau tidak dapat melanjutkan asessment nya. Setelah ada  kesepakatan antara asesi dengan asesor untuk melanjutkan asesment maka seorang asesor akan melaksanakan proses asesmennya menngunakan skema KKNI sesuai dengan bidang yang di miliki oleh seorang asesi. Seorang asesi dinyatakan kompeten jika proses asesmentnya di nyatakan kompeten oleh seorang asesor dan di syahkan oleh ketua komite teknis LSP P1.berikut foto krgiatan Uji Sertifikasi Kompetensi di LSP P1 SMKN 2 Bawang Pada tanggal 17 maret - 18 April 2021

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Halaman