Bagi pelajar SMK istilah USK sudah tidak asing lagi. Khususnya
bagi kelas XII. USK sudah menjadi program disetiap sekolah kejuruan untuk
menguji peserta didiknya yang akan menyeleaikan progran belajarnya di
SMK. Peserta didik akan diuji kompetensi keahliannya sesuai dengan bidang
keahliannya .begitu juga di SMKN 2 Bawang pada tahun pelajaran 2020/2021 akan
mengadakan Uji sertifikasi Kompetensi bagi 512 peserta didik, yang
terdiri dari 5 kompetensi keahlian , yaitu kompetensi keahlian TBSM ada 104
peserta didik, kompetensi keahlian TAV ada 104 peserta didik , kompetensi
keahlian TKJ ada 101 peserta didik, dan kompetensi keahlian TEI ada 103 peserta
didik serta kompetensi keahlian TITL ada 100 peserta didik.
Kenapa harus USK?
jawabannya adalah dengan USK pesewrta didik sudah teruji keahliannya yang akan
di buktikan dengan sertifikat yang menyatakan KOMPETEN dengan bidang keahlian
dari peserta didik, Apa manfaat setelah di nyatakan kompeten dan mendapatkan
sertifikat? Manfaatnya adalah setelah peserta didik di nyatakan kompeten dan
mendapatkan sertifikatnya maka sertifikat tersebut bisa dijadikan refensi
ketika mencari pekerjaan di perusahaaan. setidaknya perusahaan sudah bisa
menilai kompetensi dari calon pekerjanya. pelaksanaan USK di SMKN 2 bawang di
laksanakan oleh pihak external .yaitu lembaga sertifikasi profesi (LSP)
P1. teknis pelaksanaan USK oleh LSP P1 diawali dengan adanya surat
permohonan dari setiap ketua kompetensi keahlian yang pastinya
diketahui oleh Kepala sekolah . Pihak LSP P1 kemudian akan melakukan verifikasi
alat dan bahan yang ada di Tempat UJI Kompetensi sudah dimiliki oleh
sekolah,untuk memastikan seluruh alat dan bahan sudah tesedia sesuai dengan
skema yang akan diujikan. jika hasil verifikasi diyatakan siap untuk Tempat uji
kompetensi maka LSP akan menyiapkan berkas pendaftaran bagi pesrta didik yang
akan menjadi calon asesi.
Gambar . pendaftaran asesi
proses pendaftaran calon asesi di laksanakan di LSP p1. setelah
berkas calon asesi diisi dan di verifikasi ( asesment mandiri )oleh
seorang asesor maka calon asesi akan di nyatakan dapat atau tidak dapat
melanjutkan asessment nya. Setelah ada kesepakatan antara asesi dengan
asesor untuk melanjutkan asesment maka seorang asesor akan melaksanakan proses
asesmennya menngunakan skema KKNI sesuai dengan bidang yang di miliki oleh
seorang asesi. Seorang asesi dinyatakan kompeten jika proses asesmentnya di
nyatakan kompeten oleh seorang asesor dan di syahkan oleh ketua komite teknis
LSP P1.berikut foto krgiatan Uji Sertifikasi Kompetensi di LSP P1 SMKN 2 Bawang
Pada tanggal 17 maret - 18 April 2021
Posting Komentar